BAB I: Landasan dan Tujuan
1. Landasan Peraturan
Peraturan ini disusun berdasarkan: Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, nilai-nilai moral universal, kearifan lokal masyarakat Indonesia, dan norma-norma sosial yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Tujuan Peraturan
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, saling menghormati, dan berkeadilan bagi seluruh anggota masyarakat. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan persatuan dalam keberagaman.
BAB II: Nilai-Nilai Dasar
1. Ketuhanan dan Spiritualitas
Setiap individu memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Menghormati perbedaan keyakinan dan tidak memaksakan keyakinan kepada orang lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual seperti kejujuran, kasih sayang, dan berbuat baik kepada sesama. Menghindari perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan universal.
2. Kemanusiaan dan Keadilan
Memperlakukan setiap individu dengan hormat dan bermartabat tanpa memandang latar belakang. Memberikan hak yang sama kepada setiap orang tanpa diskriminasi. Membantu mereka yang membutuhkan dan menunjukkan empati terhadap penderitaan orang lain. Menyelesaikan perselisihan dengan cara yang adil dan damai.
3. Persatuan dan Gotong Royong
Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan gotong royong. Menghargai keberagaman budaya, suku, dan adat istiadat sebagai kekayaan bangsa. Menjaga persatuan dan menghindari tindakan yang dapat memecah belah.
BAB III: Etika Sosial dan Bermasyarakat
1. Etika Berbicara dan Berperilaku
Berbicara dengan sopan dan menghindari penggunaan kata-kata kasar atau menyinggung. Mendengarkan pendapat orang lain dengan penuh perhatian dan tidak memotong pembicaraan. Berperilaku santun dan menjaga tata krama dalam berbagai situasi. Menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
2. Etika Berpakaian
Berpakaian sopan dan sesuai dengan konteks sosial dan budaya setempat. Mengenakan pakaian yang menutupi bagian tubuh yang patut dijaga kehormatannya. Menyesuaikan cara berpakaian dengan situasi dan tempat, seperti acara formal, tempat ibadah, atau kegiatan sehari-hari. Menghindari pakaian yang provokatif atau dapat menimbulkan fitnah.
3. Etika Bertamu dan Menerima Tamu
Memberitahu terlebih dahulu sebelum berkunjung ke rumah orang lain. Menghormati privasi tuan rumah dan tidak berlama-lama jika tidak dipersilakan. Menyambut tamu dengan ramah dan menawarkan jamuan sesuai kemampuan. Tidak membawa barang terlarang atau melakukan tindakan yang tidak pantas di rumah orang lain.
BAB IV: Etika Digital dan Media Sosial
1. Tanggung Jawab Digital
Bertanggung jawab atas semua konten yang dibagikan di media sosial dan platform digital. Memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya untuk mencegah penyebaran hoaks. Menghindari penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian, SARA, atau pornografi. Melindungi data pribadi dan tidak membagikan informasi sensitif di ruang publik digital.
2. Interaksi di Media Sosial
Berkomunikasi dengan sopan dan menghindari perundungan (cyberbullying). Menghormati pendapat yang berbeda dan berdiskusi dengan santun. Tidak memprovokasi atau terlibat dalam perdebatan yang tidak produktif. Menghargai privasi orang lain dengan tidak membagikan foto atau informasi pribadi tanpa izin.
3. Penggunaan Waktu Digital
Menggunakan media sosial dan perangkat digital secara bijak dan tidak berlebihan. Memprioritaskan interaksi langsung dengan keluarga dan teman daripada aktivitas digital. Tidak menggunakan perangkat digital saat beribadah, rapat penting, atau acara keluarga. Menjaga keseimbangan antara dunia nyata dan dunia digital.
BAB V: Pelanggaran dan Konsekuensi
1. Kategori Pelanggaran
Pelanggaran Ringan: Meliputi tindakan yang tidak sesuai dengan etika namun tidak menimbulkan kerugian signifikan. Pelanggaran Sedang: Tindakan yang melanggar norma sosial dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain. Pelanggaran Berat: Tindakan yang melanggar hukum, merugikan orang lain secara material atau non-material, atau merusak keharmonisan masyarakat.
2. Konsekuensi dan Penyelesaian
Untuk pelanggaran ringan: Teguran dan nasihat untuk memperbaiki perilaku. Untuk pelanggaran sedang: Permintaan maaf secara terbuka dan komitmen untuk tidak mengulangi. Untuk pelanggaran berat: Sanksi sosial, penyelesaian secara adat, atau proses hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran. Semua penyelesaian harus mengutamakan pendekatan restoratif yang bertujuan memperbaiki hubungan dan memulihkan keharmonisan.
BAB VI: Implementasi dan Evaluasi
1. Sosialisasi Peraturan
Peraturan ini disosialisasikan secara berkala kepada seluruh anggota masyarakat. Pendidikan tentang nilai-nilai dan etika dilakukan sejak usia dini melalui keluarga dan lembaga pendidikan. Tokoh masyarakat dan pemuka agama berperan aktif dalam memberikan teladan dan sosialisasi peraturan. Media massa dan platform digital dimanfaatkan untuk menyebarluaskan pemahaman tentang peraturan ini.
2. Evaluasi dan Penyesuaian
Peraturan ini dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansinya dengan perkembangan zaman. Masukan dari berbagai elemen masyarakat dipertimbangkan dalam proses evaluasi. Penyesuaian dilakukan dengan tetap memegang teguh nilai-nilai dasar yang menjadi landasan peraturan. Hasil evaluasi dan penyesuaian disosialisasikan kembali kepada masyarakat.